Rabu, 14 April 2010

KETAHANAN PANGAN DESA

Masyarakat desa sejak lama bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan pangan warganya. Soetardjo Kartohadikoesoemo menjelaskan :
“Desa itu memikul tanggung-djawab atas persediaan makan rakjat. Didesa-desa communaal maka tiap habis panen setahun sekali diadakan rapat-desa. Dalam rapat seringkali djuga dimusjawaratkan tentang pembagian air, tentang memperbaiki saluran air dan jajasan pengairan, tentang mengadakan perwinihan bersama, tentang pemberantasan hama, tentang pembelian rabuk bersama, tentang pembikinan rabuk kompos bersama, tentang mulainja menggarap tanah untuk tanaman padi, tentang penggarapnja tanah jang kosong, tentang pembukaan lumbung desa dan pembajaran pindjaman kepada lumbung desa, tetang penanaman tanggul dan waderan dipinggir djalan desa, tentang tanaman ditegal dan pekarangan, tentang pembelian bibit bersama, tetang tanaman dipagar-desa dan lain-lain sebagainja. (Soetardjo Kartohadikoesoemo, Desa, Jogjakarta, 1953)



Revolusi hijau ini semakin meningkatkan pemusatan penguasaan lahan pertanian, ketergantungan petani terhadap input pertanian pabrikan, kerusakan lingkungan pertanian, konsumerisme, terpinggirkannya peran petani perempuan, dan hilangnya kemandirian petani. Sistem pertanian rakyat yang telah berkembang sebelumnya yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani justru diabaikan. Akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber-sumber agraria, pengetahuan dan teknologi lokal, sistem kelembagaan pangan, pengelolaan irigasi, sistem perdagangan lokal, juga sistem pengelolaan cadangan pangan seperti lumbung pangan. Berbagai sub-sistem dalam sistem pangan rakyat bukanya semakin kuat tetapi justru semakin terpinggirkan. Liberalisasi Perdagangan Pangan
Komunitas lokal yang ada di berbagai negara sedang berkembang semakin miskin dan terancam kelaparan sebagai akibat liberalisasi perdagangan. Kebijakan internasional untuk mengatasi persoalan pangan yang dibuat oleh organisasi-organisasi internasional pada umumnya didominasi oleh Negara-negara Utara. Asumsi yang digunakan untuk mewujudkan ketahanan pangan adalah dengan mengadopsi kebijakan ekonomi neoliberal. Kebijakan ini meletakkan “kekuatan pasar”, “pasar bebas” dan “privatisasi” sebagai panglima dalam pembangunan, termasuk dalam membangun sistem pangan pada tingkat nasional dan internasional.
Liberalisasi perdagangan telah mengubah fungsi pangan yang multi dimensi menjadi sekadar komoditas perdagangan. Bahkan WTO mengartikan ketahanan pangan sebagai “ketersediaan pangan di pasar”. Konsep ini memaksa rakyat untuk memenuhi pangan melalui mekanisme pasar. Perusahaan multi nasional pertanian, lembaga internasional dan negara-negara maju dengan gencar menyatakan bahwa metode bercocok tanam tradisional dengan menggunakan benih lokal tidak efisien dan tidak akan cukup untuk memberi makan penduduk dunia. Perusahaan-perusahaan agribisnis mempromosikan padi hibrida dan transgenik sebagai jawaban terhadap persoalan kelaparan dunia





Empat pilar kedaulatan pangan tersebut adalah:
Menata ulang sumber-sumber produksi pangan. Tanah, hutan, air, benih, kredit, teknologi dan sebagainya perlu ditata ulang pengelolaannya agar keluarga miskin dan kurang pangan dapat mengelolanya secara lebih produktif dan berkelanjutan
Mengembangan pertanian berkelanjutan. Sumber produksi pangan dikelola untuk budidaya aneka tanaman pangan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta mengutamakan penggunaan input lokal baik benih, pupuk maupuan bahan pengendali hama dan penyakit tanaman serta dilakukan dengan padat karya;
Pengembangan perdagangan lokal yang adil. Produksi aneka tanaman pangan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sendiri dan komunitas desanya serta sisanya dijual kepada warga desa lain atau warga di sekitar desa dengan cara lebih langsung dan adil antara petani dengan konsumen;
Penguatan pola konsumsi aneka pangan lokal. Kesadaran warga komunitas dan konsumen terhadap produksi aneka pangan lokal selain akan menjamin terpenuhinya kebutuhan makanan sehat dan begizi juga membantu petani untuk mengembangkan usaha taninya dan kesejahteraannya.
Upaya memperjuangkan pembaruan empat pilar itu akan dapat terlaksana jika warga komunitas desa memiliki organisasi yang kuat, yang melibatkan seluruh elemen desa : para petani, kaum perempuan, pedagang, perangkat desa dan lainnya. Melalui organisasi yang kuat ini mereka bersama bersama mengembangkan kebijakan dan program pertanian lokal yang demokratis. Empat pilar kedaulatan pangan tersebut adalah:
Menata ulang sumber-sumber produksi pangan. Tanah, hutan, air, benih, kredit, teknologi dan sebagainya perlu ditata ulang pengelolaannya agar keluarga miskin dan kurang pangan dapat mengelolanya secara lebih produktif dan berkelanjutan
Mengembangan pertanian berkelanjutan. Sumber produksi pangan dikelola untuk budidaya aneka tanaman pangan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta mengutamakan penggunaan input lokal baik benih, pupuk maupuan bahan pengendali hama dan penyakit tanaman serta dilakukan dengan padat karya;
Pengembangan perdagangan lokal yang adil. Produksi aneka tanaman pangan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sendiri dan komunitas desanya serta sisanya dijual kepada warga desa lain atau warga di sekitar desa dengan cara lebih langsung dan adil antara petani dengan konsumen;
Penguatan pola konsumsi aneka pangan lokal. Kesadaran warga komunitas dan konsumen terhadap produksi aneka pangan lokal selain akan menjamin terpenuhinya kebutuhan makanan sehat dan begizi juga membantu petani untuk mengembangkan usaha taninya dan kesejahteraannya.
Upaya memperjuangkan pembaruan empat pilar itu akan dapat terlaksana jika warga komunitas desa memiliki organisasi yang kuat, yang melibatkan seluruh elemen desa : para petani, kaum perempuan, pedagang, perangkat desa dan lainnya. Melalui organisasi yang kuat ini mereka bersama bersama mengembangkan kebijakan dan program pertanian lokal yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar